HypeNewsViral

Ngeri Banget! Telan Korban, Ratusan Buaya ini Dibantai Habis Oleh Warga Sorong

Pernahkah kalian mendengar predator ganas seperti buaya menelan korban di daerah kalian tinggal? Tentu, itu sudah sangat biasa dan sangat mengerikan. Mendengar nama buaya saja sudah sangat mengerikan apalagi jika itu hingga ratusan buaya. Hewan yang sangat ganas ini juga sering menelan korban dikarenakan sangat lapar ataupun lainnya.

Hal ini pun terjadi, seperti yang terjadi di jalan Bandara SP-1, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Pembantaian tragis ratusan buaya yang dikarenakan telan warga disana. Kejadian ini bermula dari seorang warga bernama Sugito yang mencari rumput untuk makanan ternak di sekitar tempat penangkaran buaya.

Ratusan Buaya ini Dibantai Habis Oleh Warga Sorong

Ngeri Banget! Telan Korban, Ratusan Buaya Ini Dibantai Habis Oleh Warga Sorong 1

Karena terlalu asik, ia tak sadar telah diincar oleh seekor hewan buas tersebut. Pria bernama Sugito akhirnya diterkam oleh sang buaya.

Meskipun sudah berusaha keras melawan, hal tersebut berakhir sia-sia dan membuat ia kehilangan nyawanya dengan gigitan di leher, tangan, kaki dan kepala. Warga yang sempat mendengar teriakan langsung mencari sumber suara.

Sayang, Sugito ditemukan sudah bersimbah darah dan tewas di tempat. Setelah mengevakuasi jenazahnya, diurus dan dikuburkan, kemarahan warga nampaknya tak juga mereda.

Mereka berbondong-bondong pergi ke penangkaran buaya dan membantai mereka satu persatu. Tidak tanggung – tanggung, ada sekitar 292 buaya yang kehilangan nyawanya dengan cara yang sangat tragis.

Buaya-buaya ini ternyata milik PT. Mitra Lestari Abadi yang dikelola oleh Alberth Siahaan. Pembantaian tersebut merupakan aksi spontan dari warga yang marah karena sang pemilik lalai dalam mengurus peliharaannya.

Ketika kejadian tersebut sebenarnya sudah ada aparat kepolisian yang hadir di lokasi. Namun, mereka tak bisa membendung hal itu dan hanya mampu menjadi penonton.

Baca juga:  Weird Genius Resmi Bergabung dengan Label Astralwerks

Tindakan warga tersebut pun bisa saja terkenal pasal tindakan pembunuhan.  Warga tersebut bisa saja terkenal pasal 302 KUHP. Hary juga mengatakan bahwa konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya terdapat dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

Mengenai tanggapan warga bahwa mereka menelan korban, sang korban masuk dalam wilayah penangkaran tanpa izin dari pemiliknya. 

Dalam hal ini memang tak ada yang bisa disalahkan, sang korban masuk tanpa izin ke dalam penangkaran yang berbahaya. Sedangkan pemilik penangkaran juga membuat tempat tinggal para buaya yang bisa mengancam keselamatan warga. Bagaimanakah menurut kalian?

Related Posts

Leave Comment