NewsViral

KPK Menyatakan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi E-KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan akan ada tersangka baru atas kasus korupsi E-KTP. Agus mengatakan bahwa mereka ada yang dari unsur birokrat dan pengusaha.

“Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya. Ya, terutama pengusaha,” ungkap Agus usai rapat dengar pendapat di kompleks parlemen di Senayan, Senin 1 Juli 2019.

Terkait perihal ini, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan soal tersangka kasus E-KTP yang baru akan diumumkan setelah gelar perkara. Adapun jumlah tersangka berjumlah lebih dari dua orang.

“Yang jelas lebih dari dua. Bisa jadi minggu depan. Nunggu kesiapan saja,” ujar Saut.

Sebelumnya, KPK sudah menjerat delapan tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, diantaranya Sugiharto, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Irman, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Diantara delapan tersangka tersebut, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan. Sisanya telah resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Sementara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari proyek E-KTP mencapai Rp.2,3 triliun. Sementara pengembalian uang hasil korupsi E-KTP oleh para tersangka baru mencapai Rp.500 miliar.

Related Posts

No Content Available
Leave Comment