HypeNewsViral

Adanya Orang Ketiga, Kakek yang Nikahi Mahasiswi dengan Mahar Rp1,4 Miliar Resmi Bercerai!

Dafunda Gokil – Apakah kalian ingat dengan kakek yang sempat viral pada tahun lalu? Hal itu awalnya dipicu karena pernikahan dengan mempelainya yang usianya terpaut sangat jauh. Bayangkan, seorang kakek berumur kurang lebih 72 tahun akan menikah dengan seorang mahasiswa berumur 25 tahun.

Mahar yang akan diberikan sang kakek ke istrinya pun tak kecil. Tajuddin menikahi Fitiriani dengan uang panai Rp150 juta ditambah 200 gram emas. Selain itu dia juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp700 juta.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding”

Nah, pada saat itu dia menikah dengan mahasiswi yang bernama Andi Fitria. Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan. Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.

Nah, alasan sang kakek menceraikan sang istri pun tak luput dari orang ketiga atau sering disebut pelakor. “Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut. Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Related Posts

Leave Comment